Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe mengeluarkan diskresi jelang pelantikan presiden dan wakil presiden, pada 20 Oktober 2019. Hingga pelantikan, dia melarang aktivitas demonstrasi atau unjuk rasa di seluruh wilayah Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, larangan berdemonstrasi berlaku lima hari, sejak Rabu (16/10). Semua kegiatan demonstrasi yang digelar pada masa tersebut dianggap ilegal.
"Diskresi kepolisian itu diambil dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden," kata Dicky di Makassar, Selasa (15/10).