Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur atas terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris PUPR Sulsel, Edy Ramat, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/9/2021).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi. Masing-masing adalah Yusman Yusuf, Karyawan PT Karya Pare Sejahtera, Robert Wijoyo, pemilik PT Gangking Raya dan CV Michaella, Yohanes Tyos, pengusaha penjual Jetski, Yusuf Rombe, Direktur Kurnia Jaya Karya, Petrus Yalim, Direktur PT Putra Jaya, dan Andi Idar.
Jaksa mencecar Yusman Yusuf terkait pemberian uang Rp2,2 miliar kepada Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah, pada pertengahan Februari 2021. Yusman sendiri adalah anak buah dari Feri Tanriady, bendahara DPW NasDem Sulsel yang pernah bersaksi dalam sidang terpidana penyuap Nurdin, Agung Sucipto.
"Itu hari, pak Syamsul datang ke rumah dan mencari pak Feri dia bilang orangnya pak Gubernur (Nurdin Abdullah), saya panggil pak Feri dan saya sampaikan, ada orang mau ketemu, jadi pak Feri sampaikan ya udah, suruh naik saja," kata Yusman.