Makassar, IDN Times - Majelis hakim mengaku bingung dengan pendapat ahli pada sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua, tahun 2014. Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Maruli Simanjuntak mengatakan ada bukti senjata, tapi tidak jelas sumber barang bukti tersebut
"Saudara katakan ada barang bukti senjata, padahal dalam perkara ini tidak pernah, ini kita juga agak bingung ini," kata majelis hakim diketuai Sutisna Sawati, pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/10/2022).
Hakim kemudian menanyakan apakah saksi ahli punya pengertian sendiri soal barang bukti atau memang ada temuan senjata di lokasi kejadian. Sebab hakim berpendapat, ada prosedur agar sesuatu dianggap barang bukti.
"Ya ada, dari mereka (pihak kepolisian) yang memberikan itu, karena kan sudah ada di berita acara juga kan," kata Maruli menjawab pertanyaan hakim.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian itu memicu bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.