Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sakit Hati Dipecat, Eks Sekuriti Nekat Curi CCTV Puskesmas di Makassar

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
Intinya sih...
  • Pria bernama Syahrir (60) ditangkap polisi karena mencuri kamera CCTV milik Puskesmas Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Pelaku nekat mencuri gegara sakit hati dipecat sebagai sekuriti Puskesmas dan membuang kamera CCTV ke selokan setelah melakukan pencurian.
  • Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan maksud untuk memiliki dan secara melawan hukum.

Makassar, IDN Times - Tim Unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan pria bernama Syahrir (60) setelah diduga mencuri kamera CCTV milik Puskesmas Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat halaman belakang Puskesmas Sudiang, pada Selasa (25/2/2025) dan ditangkap di rumahnya di sekitar Kompleks Perumahan Sudiang Makassar, pada Jumat (28/2/2025).

Sakit hati dipecat

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi mengatakan, pelaku nekat mencuri gegara sakit hati dipecat sebagai sekuriti Puskesmas. Pelaku kini telah diamankan ke Mapolsek Biringkinaya.

"Motif dari terduga pelaku karena sakit hati ke pihak puskesmas karena diberhentikan menjadi sekuriti di puskesmas tersebut sehingga dia mengambil dan mencopot CCTV tersebut," ucap Syuryadi kepada IDN Times, Senin (3/3/2025).

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku, kata Syuryadi, membuang kamera CCTV ke selokan setelah melakukan pencurian. "Menurut keterangan pihak Puskesmas dan melalui rekaman CCTV, terduga pelaku ini memanjat dan mencopot CCTV yang berada di halaman belakang Puskesmas," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan maksud untuk memiliki dan secara melawan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us