Ekspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Petugas menangkap ketiganya di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (2/3) lalu. Ketiganya diamankan di sebuah lokasi di kawasan setempat bersama barang bukti sabu. Barang bukti lainnya berupa sejumlah saset kosong, dan alat timbangan hingga brankas mini.
800 gram sabu lainnya sudah dibagi dalam beberapa paket dan siap untuk diedarkan. Sementara 1 kilogram masih dalam bungkusan utuh sebelum dibagi menjadi beberapa bagian untuk kembali diedarkan. Kata Yudhiawan, barang tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di Kota Makassar. Sebagian di antaranya di bawa kembali ke Kendari untuk di edarkan di sana.
"Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita lihat nanti dari mana hasil perolehan barangnya ini. Apakah mereka terlibat juga dalam sindikat internasional atau bagaimana, akan kita selidiki," ungkap Yudhiawan sebelumnya.
Dari setiap transaksi narkoba, sindikat lintas provinsi ini mendapatkan keuntungan, belasan hingga puluhan juta rupiah. Uang hasil penjualan kembali digunakan untuk membeli dan mengedarkan kembali narkoba.
Petugas kata Yudhiawan, berkoordinasi dengan intitusi dan intansi lainnya untuk mengawasi jalur masuknya narkoba ini ke Sulsel. Khususnya pintu masuk jalur laut dan udara. "Pengawasannya nanti jelas akan semakin diperketat. Kita terus berkoordinasi untuk itu," tegas Yudhiawan.
Bersama barang bukti sabu, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polrestabes Makassar. Akibat perbuatan melanggar hukumnya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkoba.