RUU Perkotaan Digodok, Pemprov Sulsel Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Intinya sih...
- Pemprov Sulsel dan Komite I DPD RI bahas RUU Perkotaan di Kantor Gubernur Sulsel
- Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, soroti masalah banjir dan kemacetan serta perlunya naskah akademik dalam penyusunan RUU
- Jufri menyoroti kejelasan struktur pembiayaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terkait perkotaan
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya solusi terhadap masalah perkotaan, terutama banjir dan kemacetan.
Jufri Rahman menyarankan agar penyusunan RUU Perkotaan diawali dengan naskah akademik guna memberikan landasan yang kuat. Menurutnya, masalah perkotaan di Sulsel, termasuk banjir dan kemacetan, perlu mendapat perhatian khusus.
"Banyak permasalahan terkait perkotaan, banjir, kemacetan, kemudian kerja sama antar Kabupaten/Kota, seperti di Sulsel ini ada Kawasan Mamminasata," kata Jufri Rahman.
1 . Perlu kejelasan struktur pembiayaan
Selain itu, Jufri menyoroti perlunya kejelasan struktur pembiayaan dalam menangani persoalan perkotaan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
"Bagaimana struktur pembiayaan untuk membiayai kawasan ini. Lalu bagaimana peran masing-masing dari tingkatan pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota. Kewenangan itu meski diperjelas karena itu terkait dengan aspek pembiayaan nanti," katanya.
2. Soroti perbedaan kewenangan
Jufri mencontohkan masalah jalan rusak yang menjadi kewenangan pusat kerap menghambat respons cepat pemerintah daerah dalam menangani bencana seperti longsor dan banjir. Dia menjelaskan pihak pemda biasanya dilarang membiayai jalan rusak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi kewenangan itu ternyata membuat kita di lapangan itu tidak bisa bergerak cepat, contohnya waktu longsor dan banjir. Banyak bisa kita tangani langsung, tapi karena itu jalan nasional tidak bisa kita masuki. Karena itu kan kewenangan pusat," katanya.
Permasalahan banjir ini memang menjadi perhatian utama Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry. Bahkan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat melantik Fadjry, secara khusus berpesan agar persoalan banjir di Sulsel segera diselesaikan.
3. RUU Perkotaan diharapkan menghasilkan kebijakan lebih jelas
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyambut baik masukan dari Pemprov Sulsel. Menurutnya, pembahasan ini akan menjadi bahan dalam perancangan RUU Perkotaan yang lebih komprehensif.
"Masukan yang diberikan memperkaya rancangan undang-undang yang ingin kita buat, jadi masukan yang kita terima tadi masukan yang sangat berharga," katanya.
Pembahasan RUU Perkotaan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih jelas dan efektif dalam mengatasi permasalahan perkotaan di Sulsel dan Indonesia secara umum.
"Konteks terkait perkotaan yakni dari ego sektoral itu kewenangannya yang harus diatur. Jadi UU itu perlu misalnya gorong-gorong, kanal itu sudah terjadi permasalahan disitu. Makanya kewenangan itu yang harus kita atur nanti," katanya.