Densus 88 menangkap seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga teroris. (IDN Times/Darsil Yahya)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja pria (19) berinisial MAS di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (24/5/2025) malam. MAS diduga terafiliasi dengan jaringan teroris dan menyebarkan ideologi terorisme.
Dalam penangkapan itu, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti dari kamar MAS, antara lain sebuah bendera ISIS, satu unit handphone, dan beberapa barang lain.
SH, ibu terduga pelaku teroris, mengaku mengetahui anaknya (MAS) ditangkap setelah mendapat informasi dari anak bungsunya. Ia mengatakan anak pertamanya itu ditangkap tidak lama setelah membeli air galon. Sehingga ia merasa kaget dan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Saya tidak tahu kalau ditangkap jadi saya cari informasi. Kebetulan di depan ada mobil polisi jadi saya singgah bertanya. Ada Pak RT juga dan Pak RT bilang amanji anakta. Jadi saya bilang 'jangan ki sakiti'," ujarnya.
Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, Minggu (25/5/2025), menjelaskan, MAS aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui sebuah kanal komunikasi digital. Dia disebut menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024," jelas Mayndra.