Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Densus 88 Antiteror Polri menyita barang bukti dari penangkapan terduga teroris di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (24/5/2025)/Densus 88

Makassar, IDN Times - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan menegaskan bahwa rumah tahfiz terduga pelaku teroris MAS alias MU (18) tidak terdaftar alias ilegal. MAS ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri pada Sabtu (24/5/2025) pekan lalu.

Kepala Kantor Kemenag Gowa, Sulsel Jamaris mengatakan, rumah hafidz gratis (RHB) yang diduga tempat terduga pelaku mengajar di Kecamatan Pallangga, Gowa, itu tidak terdaftar di basis data Kemenag. "Yang pasti ini (rumah hafidz RHB) itu tidak ada dalam database kita dan dipastikan belum berizin. Kita baru tahu ada rumah hafidz beroperasi setelah kejadian itu," katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).

1. Tidak terdaftar berarti ilegal

Densus 88 Antiteror Polri menyita barang bukti dari penangkapan terduga teroris di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (24/5/2025)/Densus 88

Jamaris mengatakan pihaknya tidak dapat menutup atau mencabut izin dari lembaga pendidikan yang dimaksud dalam kasus dugaan afiliasi terorisme itu karena memang tidak berizin. Ia memastikan jika rumah hafidz RHB yang dimaksudkan itu dipastikan ilegal karena tidak terdaftar di Kemenag.

Menurut dia, Kemenag saat ini sudah tidak memberikan izin untuk pendirian rumah hafidz, apalagi setelah dua tahun terakhir dinyatakan moratorium. "Yang pasti jika Kemenag tidak mengeluarkan izin berarti ilegal. Sudah dua tahun terakhir ini, tidak ada lagi izin dikeluarkan karena memang moratorium dan izin hanya diberikan kepada pendirian LPQ, TPA dan TPQ," katanya.

2. Pemkab Gowa telusuri usia MAS yang diduga masuk kategori anak di bawah umur

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan Pemerintah Kabupaten akan melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) dalam kasus dugaan afiliasi terorisme yang terjadi di daerahnya. MAS alias Mu (18) yang merupakan warga Kecamatan Somba Opu itu masih harus ditelusuri secara usia, apakah masuk dalam kategori anak di bawah umur atau sudah dewasa.

"Kita akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk Polri. Bagaimana anak itu juga, kalau memang masih kategori di bawah umur nanti kita akan libatkan DPPPA untuk pendampingannya," ujarnya.

Sitti Husniah Talenrang mengatakan setelah penangkapan MAS yang juga sebagai salah satu pengajar di lembaga pendidikan quran di Gowa itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Bukan cuma itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan para mantan narapidana teroris (napiter) yang sudah menjalani masa hukumannya.

Menurut Talenrang, MAS yang diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu masih sangat belia dan perlu diberikan pendampingan agar tidak salah jalan di kemudian hari.

"Kita koordinasikan dengan napiter dan juga meminta DPPPA lakukan pendampingan karena MAS itu anak kita dan ini masih jadi tanggung jawab saya agar tidak salah jalan," katanya.

3. Terduga teroris masih berstatus siswa SMA

Densus 88 menangkap seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga teroris. (IDN Times/Darsil Yahya)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja pria (19) berinisial MAS di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (24/5/2025) malam. MAS diduga terafiliasi dengan jaringan teroris dan menyebarkan ideologi terorisme.

Dalam penangkapan itu, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti dari kamar MAS, antara lain sebuah bendera ISIS, satu unit handphone, dan beberapa barang lain.

SH, ibu terduga pelaku teroris, mengaku mengetahui anaknya (MAS) ditangkap setelah mendapat informasi dari anak bungsunya. Ia mengatakan anak pertamanya itu ditangkap tidak lama setelah membeli air galon. Sehingga ia merasa kaget dan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

"Saya tidak tahu kalau ditangkap jadi saya cari informasi. Kebetulan di depan ada mobil polisi jadi saya singgah bertanya. Ada Pak RT juga dan Pak RT bilang amanji anakta. Jadi saya bilang 'jangan ki sakiti'," ujarnya.

Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, Minggu (25/5/2025), menjelaskan, MAS aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui sebuah kanal komunikasi digital. Dia disebut menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024," jelas Mayndra.

Editorial Team