Makassar, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam inpres tersebut, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Menanggapi inpres tersebut, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan Makassar telah memiliki Perwali Nomor 36 Tahun 2020. Perwali tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar itu dianggap sejalan dengan Inpres 6/2020.
"Sebenarnya Inpres yang disampaikan oleh Bapak Presiden itu adalah menjadi payung hukum bagi seluruh daerah di seluruh Indonesia. Nah kalau lihat Perwali 36 ini sudah dilaksanakan dari dulu, itu sudah merupakan pengejawantahan dari Inpres itu sendiri," ucap Rudy di Lapangan Karebosi Makassar, Jumat (7/8/2020).
