Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi satu warga negara Myanmar bernama Maung Latt. Pria itu baru saja bebas usai menjalani hukuman penjara.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin mengatakan, WN Myanmar itu dideportasi pada Kamis, 29 September 2022. Maung, 40 tahun, baru selesai menjalani hukuman sekitar enam tahun lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, karena kasus pembunuhan.
Maung awalnya divonis sembilan tahun oleh pengadilan setempat. Dia dibebaskan lebih cepat karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi. Dia pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022.
"Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar," kata Alimuddin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (1/10/2022).