Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) karena tersangkut persoalan hukum. Satu WNA berasal Bulgaria dan satu lagi dari Amerika Serikat, dengan kasus yang berbeda.
WN Bulgaria bernama Petar Iliev Hadzhiliev, 50 tahun, dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti melanggar hukum pidana. Dia telah menjalani proses hukum di Indonesia.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam keterangan tertulisnya yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu (15/7).
