Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Royke Anter dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Jumat (9/5/2025). IDNTimes/Istimewa
Royke Anter dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Jumat (9/5/2025). IDNTimes/Istimewa

Intinya sih...

  • Royke Anter dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok melalui mekanisme PAW.
  • PAW diumumkan saat rapat paripurna DPRD Sulut, tetapi Billy telah dua kali mengajukan gugatan terkait pelantikan tersebut.
  • Pelantikan Royke sempat ditunda karena gugatan dari Billy, namun SK Mendagri terkait PAW sudah terbit sejak 24 Maret 2025.

Manado, IDNTimes – Anggota DPRD Sulawesi Utara, Royke Anter, dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, Jumat (9/5/2025). Royke dilantik melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Ia menggantikan Billy Lombok setelah Ketua DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang secara mengejutkan menunjuk Royke Anter menjadi Wakil Ketua DPRD Sulut pada Januari 2025.

Padahal, Billy telah menjabat sejak November 2024. Pelantikan Royke dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan Wakil Ketua I DPRD Sulut, Michaela Elsyana Paruntu, hadir dalam pelantikan tersebut.

"Terima kasih Kketua Umum DPP Partai Demokrat, terima kasih Ketua DPD Partai Demokrat, pak Elly Lasut, yang sudah mempercayakan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Saya akan melaksanakan tugas dengan baik" kata Royke.

1.Digugat Billy

Billy Lombok (tengah) saat dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Utara, November 2024. IDNTimes/Istimewa

Awalnya, PAW diumumkan saat rapat paripurna DPRD Sulut. Surat yang dibacakan telah ditandatangani AHY dan Sekjen DPP Demokrat Teuku R Hasya pada 23 Desember 2024.

Hingga saat ini, tak ada alasan lebih detail terkait PAW tersebut. Namun, Billy diketahui sudah dua kali mengajukan gugatan.

Pertama, Billy menggugat ke Pengadilan Negeri Manado dan Mahkamah Partai, namun ditolak. Tak menyerah sampai di situ, Billy mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada 26 Maret 2025.

2.Pelantikan sempat ditunda

Royke Anter dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Jumat (9/5/2025). IDNTimes/Istimewa

Gugatan yang diajukan Billy ditujukan kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. Akibat, pelantikan Royke Anter sempat ditunda.

Seharusnya, ia dilantik pada 30 April 2025. Saat itu, anggota DPRD Sulut sudah berkumpul namun Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, tidak hadir.

“Iya, waktu itu semua sudah berkumpul tapi Ketua PT Manado tidak hadir karena berhalangan,” ucap Andi.

3.Hormati proses hukum

Royke Anter dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Jumat (9/5/2025). IDNTimes/Istimewa

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulut, Denny Mangala, menyebut bahwa SK Mendagri terkait PAW sebenarnya sudah terbit sejak 24 Maret 2025. Hanya saja, karena ada gugatan dari Billy, Pemprov Sulut menunda rekomendasi.

“Kan tidak elok sudah dilantik tapi masih ada proses hukum,” ucap Denny.

Berikut susunan pimpinan DPRD Sulut yang baru:

  • Ketua: Fransiscus Andi Silangen (PDIP), sejak 20 November 2024
  • Wakil Ketua I: Michaela Elsiana Paruntu (Golkar), sejak 20 November 2024
  • Wakil Ketua II: Royke Anter (Demokrat), sejak 9 Mei 2025
  • Wakil Ketua III: Stela Marlina Runtuwene (NasDem), sejak 20 November 2024

Editorial Team

EditorSavi