Makassar, IDN Times – Empat pemuda pelaku pengeroyokan terhadap delapan santri di Maros, Sulawesi Selatan, mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Keputusan ini disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perdamaian antara korban dan pelaku.
Kasus ini diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maros di Camba dan diekspose di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/10/2025). Turut hadir Aspidum Rizal Syah Nyaman, jajaran Pidum Kejati Sulsel, serta Kepala Cabjari Camba Muhammad Harmawan bersama jaksa fasilitator secara virtual.