Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang yang biasa disebut Maha Guru itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyatakan Puang La’lang diduga menyebarkan ajaran Islam secara sesat kepada pengikutnya. Pria berusia 74 tahun itu, antara lain mengaku nabi atau rasul menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat bagi dengan memberikan wipiq atau kartu surga, yang sekaligus jadi tanda anggota bagi para pengikut.
“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Dan sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).
Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat. Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasikan pembubaran tarekat tersebut.
Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019. Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama.
Pada kesempatan itu, Puang La’lang menyatakan kesediannya meninggalkan tarekat dan mengikuti rekomendasi Pemkab Gowa. “Saya bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar,” katanya.
Namun hanya dua hari berselang, Puang La’lang mengingkari perkataannya. Dia menyatakan tetap menjalankan ajarannya, sehingga MUI Gowa melaporkannya ke polisi.