Makassar, IDN Times - Isu jual beli jabatan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) mengemuka setelah dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mafhud MD. Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama disebut rentan suap dalam pemilihan rektor.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Rasyied Masri mengatakan bahwa isu jual beli jabatan mencuat karena citra negatif regulasi Kementerian Agama. Salah satunya Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor. Dalam aturan itu, Rektor UIN ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan pertimbangan kualitatif senat kampus.
"Peraturan Menteri Agama ini mendapat kritikan keras. Kalangan kampus di PTKIN Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menolak dan minta direvisi karena menjadi biang kerok," kata Rasyied di Makassar, Kamis (21/3).