Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1001419287.jpg
Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama Kota Makassar menggelar rapat koordinasi pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (16/12/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama Kota Makassar mematangkan pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar. Lembaga ini disiapkan sebagai pengelola wakaf yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, dengan target peresmian dalam waktu dekat.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Selasa (16/12/2025). Rapat dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muhammad Syarif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad.

Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar H. Muhammad menyampaikan, pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan kepengurusan ditargetkan segera rampung agar pelantikan dapat digelar dan tugas pengelolaan wakaf segera berjalan.

"Insyaallah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik," kata Muhammad.

1. Ribuan tanah wakaf belum bersertifikat

Ilustrasi Tanah Wakaf (Dok. IDN Times)

Rapat juga menyoroti percepatan sertifikasi tanah wakaf. Data Kemenag mencatat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf di Kota Makassar belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan cepat untuk memberi kepastian hukum.

"Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan," katanya.

Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. 

Pembentukan BWI Kota Makassar diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset wakaf. Keberadaan lembaga ini juga diharapkan mendorong pemanfaatan wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat luas.

2. Wakaf uang disiapkan untuk kebutuhan umat

Ilustrasi uang (IDN Times)

Selain itu, rapat tersebut membahas rencana wakaf uang yang akan dikelola BWI Kota Makassar. Sumber dana dirancang berasal dari ASN, pengusaha, BUMN, serta masyarakat.  

Dana wakaf uang juga diarahkan untuk berbagai kebutuhan umat. Pemanfaatannya dapat mencakup pengadaan kendaraan operasional rumah sakit, pembangunan jembatan, penyediaan WC dan kamar mandi umum, hingga penanganan bencana.

"Gerakan wakaf uang ini, menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat," kata Muhammad.

Terkait dukungan pemerintah kota, Muhammad menyebut adanya rencana bantuan biaya transportasi untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Skema kolaborasi menempatkan Kementerian Agama sebagai fasilitator, sementara kebijakan dan eksekusi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

"Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku," katanya.

3. Wali Kota tekankan legalitas dan administrasi

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan terhadap pembentukan BWI Kota Makassar. Dukungan tersebut disertai penekanan pada kelengkapan aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota mengalokasikan anggaran.

"Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung," kata Munafri.

Munafri menilai kepastian hukum, termasuk akta notaris dan kelengkapan legal lainnya, perlu tersedia agar tidak menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari. Dengan kelengkapan tersebut, pengelolaan wakaf diharapkan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar.

"Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu," katanya.

Editorial Team