Makassar, IDN Times - Pemerintah mulai mengkaji ulang pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai bagian dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih selaras, efektif, dan tidak tumpang tindih.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, menjelaskan pemerintah mulai memfokuskan pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 pada evaluasi urusan pemerintahan. Evaluasi ini meninjau pelaksanaan kewenangan yang telah berjalan selama 11 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.
Cheka menjelaskan, Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mengkaji potensi revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan di Makassar menjadi lanjutan dari proses yang sebelumnya telah dimulai di tingkat pusat.
"Ini kan sudah masuk prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif dewan, tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah," kata Cheka saat diwawancarai di sela Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025).