Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Resmi Diberhentikan, Ini Perjalanan Pemakzulan Husniah Talenrang
Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa, digantikan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas. (Dok. Humas Pemkab Gowa)
  • Kemendagri resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026 dan menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
  • Proses bermula dari hak angket DPRD Gowa yang menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan seragam, pencabutan beasiswa doktoral, serta perbuatan tercela dan pelanggaran etika jabatan.
  • Tujuh fraksi DPRD menyetujui usulan pemberhentian, MA mengabulkan uji pendapat, lalu usulan dikirim ke Kemendagri hingga SK pemberhentian diterbitkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut sekaligus diikuti penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Pemberhentian ini menjadi ujung dari rangkaian proses politik dan hukum yang bergulir sejak DPRD Gowa menggunakan hak angket pada 2026. Proses tersebut berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP), pemeriksaan Mahkamah Agung (MA), hingga pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.

1. Hak angket DPRD Gowa dalami tiga persoalan

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan laporannya dalam Sidang Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

DPRD Gowa membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Bupati Husniah Talenrang. Ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian pansus, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqilla Amran, serta dugaan perbuatan tercela.

Dalam proses penyelidikan, pansus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Husniah. Pada sidang Selasa (14/7/2026), Husniah meninggalkan ruang pemeriksaan setelah menyatakan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menegaskan penyelidikan tetap berlanjut meski Husniah meninggalkan sidang.

Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD. Persoalan yang diselidiki pansus menjadi dasar bagi dewan untuk merumuskan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut.

2. Tujuh fraksi setuju usulkan pemberhentian

Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

Pada Rabu (12/8/2026), DPRD Gowa menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui pendapat dewan yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Keputusan itu didasarkan pada hasil pelaksanaan hak angket dan laporan akhir pansus. Tiga persoalan yang sebelumnya diselidiki kembali menjadi dasar pendapat DPRD, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika jabatan.

Meski telah disetujui dalam rapat paripurna, keputusan DPRD belum otomatis memberhentikan Husniah. Sesuai mekanisme dalam peraturan perundang-undangan, pendapat dewan harus diajukan kepada MA untuk diperiksa dan diputus sebelum proses pemberhentian dilanjutkan.

3. MA kabulkan permohonan DPRD Gowa

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Babak penting berikutnya terjadi pada Kamis (1/10/2026), ketika MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026, dengan amar yang menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut. Putusan MA menjadi dasar untuk melanjutkan proses administratif pemberhentian melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Namun, putusan MA bukan merupakan keputusan administratif terakhir yang secara resmi mengakhiri jabatan Husniah. Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat sesuai prosedur yang berlaku.

4. DPRD kirim usulan pemberhentian ke Kemendagri

Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. (dok. Humas Pemkab Gowa)

Setelah putusan MA, pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah pada Senin (5/10/2026). Usulan tersebut diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya menjelaskan bahwa DPRD memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian setelah putusan MA. Jika DPRD tidak menjalankan kewenangannya dalam tenggat tersebut, kewenangan beralih secara berjenjang kepada pemerintah provinsi sebelum akhirnya ditangani Kemendagri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin, menjelaskan usulan yang diterima pemerintah provinsi akan diteruskan kepada Mendagri melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri. Setelah menerima usulan, Mendagri memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk menerbitkan keputusan pemberhentian kepala daerah.

5. Kemendagri terbitkan SK pemberhentian Husniah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini (1/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada Rabu (14/10/2026), SK pemberhentian Husniah akhirnya diterbitkan Kemendagri. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan keputusan tersebut sekaligus SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

"Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini," kata Hasrul kepada IDN Times, Rabu malam.

SK pemberhentian Husniah tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Hasrul mengatakan dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Terbitnya SK tersebut menjadi tahap administratif yang mengakhiri rangkaian proses pemberhentian Husniah setelah hak angket DPRD Gowa, HMP, putusan MA, dan pengajuan usulan kepada pemerintah pusat. DPRD Gowa menyatakan akan memprioritaskan kelancaran transisi kepemimpinan agar pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), dan program pembangunan daerah tetap berjalan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article