Makassar, IDN Times - Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut sekaligus diikuti penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Pemberhentian ini menjadi ujung dari rangkaian proses politik dan hukum yang bergulir sejak DPRD Gowa menggunakan hak angket pada 2026. Proses tersebut berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP), pemeriksaan Mahkamah Agung (MA), hingga pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.
