Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Resedivis pembobok toko di Makassar ditangkap polisi/Istimewa
Resedivis pembobok toko di Makassar ditangkap polisi/Istimewa

Intinya sih...

  • Anto Daeng Tawang (53) ditangkap saat hendak kabur ke Sulteng setelah membobol toko kelontong dengan kunci T dan linggis.

  • Pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di penjara di Makassar dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

  • Anto akan diproses di Polsek Tallo dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang pria paruh baya bernama Anto Daeng Tawang (53) ditangkap aparat gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Tallo, usai membobol sebuah toko kelontong di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku dibekuk saat bersembunyi di Jalan Poros Makassar–Maros, Kamis (12/6/2025), ketika hendak melarikan diri ke Sulawesi Tengah.

1. Bobol Toko Pakai Kunci T dan Linggis

ilustrasi pencuri (pexels.com/Trap Gang)

Aksi pencurian yang dilakukan Anto terjadi pada 25 Mei 2025. Ia membobol sebuah toko kelontong dengan alat bantu berupa kunci letter T dan linggis.

"Pelaku masuk menggunakan kunci T dan alat perkakas lainnya, lalu merusak gembok serta teralis toko milik korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Sabtu (14/6/2025).

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, Anto menggasak sejumlah barang seperti voucher internet, rokok, hingga kartu ATM aktif milik korban.

2. Ternyata Sudah Beberapa Kali Masuk Penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Devi mengungkapkan bahwa Anto bukan pelaku baru. Ia adalah residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di penjara di wilayah Makassar dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana serupa di beberapa lokasi di Makassar maupun Sulawesi Tengah," ujar Devi.

3. Diproses di Polsek Tallo, Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai ditangkap, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Tallo untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team