Residivis Pemalsu Tiket Kapal di Makassar Tipu Penumpang Rp1,8 Juta

- Pelaku berpura-pura sebagai petugas PT Pelni untuk menjual tiket palsu di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
- Korban mengalami kerugian Rp1,8 juta dan pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara, serta disita barang bukti berupa handphone dan bukti pemesanan tiket palsu.
- Polisi mengimbau masyarakat agar waspada dalam membeli tiket kapal laut di area pelabuhan dan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AB (36), pelaku penipuan dan pemalsuan tiket kapal laut yang kerap beraksi di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Opsnal Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar.
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris mengatakan, AB merupakan residivis pemalsuan tiket yang kembali ditangkap usai menipu seorang ibu rumah tangga yang hendak membeli tiket kapal.
"Pelaku merupakan residivis yang sering kali melakukan modus serupa, namun kebanyakan korban sudah berangkat ke luar daerah maka biasa mereka tidak melanjutkan kasus atau mencabut laporan," kata Idris kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Kantor Polsek Wajo, Rabu (6/8/2025).
1. Pura-pura sebagai petugas PT Pelni

Idris menjelaskan, kronologi penipuan bermula pada 9 Juni 2025, di depan pintu masuk Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara. Pelaku yang berpura-pura sebagai petugas PT Pelni mendatangi korban yang sedang mencari tiket.
Korban yang percaya dengan pelaku kemudian membeli tiket dengan janji keberangkatan pada 25 Juli 2025. Namun, ternyata tiket yang diberikan tidak terdaftar secara resmi atau tiket palsu.
"Modus operandi mencari calon korban di sekitar Pelabuhan dan mengaku pengurus PT Pelni. Pada saat jam keberangkatan tiket tersebut tidak terdaftar atas nama korban dari sistem (PT) Pelni," kata Idris
2. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Pelaku juga telah ditahan di Rutan Polsek Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Olehnya itu Idris mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli tiket kapal, khususnya di area pelabuhan. "Kepada masyarakat agar hati-hati dalam membeli tiket , jangan tergiur iming-iming calo tiket, beli tiket di loket resmi," tandasnya.
3. Barang bukti diamankan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit handphone milik pelaku, satu lembar bukti pemesanan tiket palsu atas nama korban, dan bukti transfer uang dari korban ke pelaku.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Pasal yang kami ancamkan yaitu 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.