Makassar, IDN Times - Masih segar dalam ingatan ketika pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memperlambat dan memutus akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019. Kemkominfo beralasan langkah ini ditempuh demi membantu percepatan situasi keamanan di tengah protes besar-besaran masyarakat yang diwarnai kerusuhan, lantaran dipicu perlakuan rasialisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus 2019.
Blokir internet baru dicabut secara bertahap pada 3 September 2019. Artinya, selama nyaris empat pekan, rakyat Papua tak sanggup melakukan pertukaran informasi. Sanak keluarga tak bisa bertukar kabar, proses birokrasi pemerintahan daerah juga tersendat. Puncaknya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 Juni silam menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. Tindakan perlambatan dan pemutusan internet di Papua dianggap telah menyalahi ketentuan Perundang-undangan.
Putusan PTUN dan pembatasan informasi yang terjadi di Papua pada tahun lalu menjadi topik utama dalam webinar diskusi bertajuk "Akses Informasi di Tanah Papua: Tantangan dan Harapan Keterbukaan Informasi Publik" yang diadakan oleh BEM FISIP Universitas Indonesia pada Kamis (18/6) malam.