Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Selasa (2/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Selasa (2/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Intinya sih...

  • Rektor UNM menonaktifkan dosen FIS-H inisial K yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

  • Dosen inisial K akan dibebastugaskan jika statusnya tersangka, dan akan dipecat jika sudah jadi terdakwa.

  • UNM belum menerima surat resmi penetapan dosen inisial K sebagai tersangka dari kepolisian, namun polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi menonaktifkan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) inisial K, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

"Jika status tersangka maka akan dibebastugaskan dari tugas-tugasnya (sebagai dosen di UNM)," ucap Prof Karta saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (30/6/2025).

Bahkan, kata Prof Karta, sanksi lebih berat berupa pemecatan bakal diberikan kepada dosen inisial K jika status sudah jadi terdakwa.

"Jika (statusnya) terdakwa diusulkan untuk pemecatan ke Kementerian (pendidikan)," tegasnya.

Belum terima surat resmi dari kepolisian

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Kendati demikian, hingga saat ini pihak kampus mengaku belum menerima surat resmi penetapan dosen inisial K sebagai tersangka dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

"UNM blm menerima surat resmi dari kepolisian terkait status tersangka," tandas Prof Karta.

 

Polisi tetapkan oknum dosen UNM tersangka pelecehan seksual

Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum.

"Iya sudah tersangka," ucap Zaki kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Zaki mengungkapkan, dalam waktu dekat tersangka K akan diperiksa secara resmi sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Rencananya hari ini kami gelar pemeriksaan tersangka, namun karena ada kendala, kami jadwalkan besok," kata Zaki.

Ia menjelaskan, bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami sudah periksa empat saksi, termasuk pelapor dan terlapor," imbuhnya.

Editorial Team