Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi menonaktifkan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) inisial K, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.
"Jika status tersangka maka akan dibebastugaskan dari tugas-tugasnya (sebagai dosen di UNM)," ucap Prof Karta saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (30/6/2025).
Bahkan, kata Prof Karta, sanksi lebih berat berupa pemecatan bakal diberikan kepada dosen inisial K jika status sudah jadi terdakwa.
"Jika (statusnya) terdakwa diusulkan untuk pemecatan ke Kementerian (pendidikan)," tegasnya.