Wakil Rektor (WR) II UNM, Prof Karta Jayadi, yang mendaftar sebagai bakal calon rektor UNM periode 2024-2028, Rabu (7/2/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Sebelumnya diberitakan, Rektor UNM Karta Jayadi melaporkan balik dosen berinisial Q ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada 25 Agustus 2025 lalu. Jamil menjelaskan laporan pidana diajukan karena somasi yang dilayangkan kepada Q tidak direspons. Dia menegaskan langkah hukum itu ditempuh untuk menindaklanjuti ketidakjelasan klarifikasi dari pihak Q.
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil dalam keterangan tertulisnya.
Dalam laporan yang diajukan, Karta menuding Q terlibat dalam pencemaran nama baik dan penghinaan. Tuduhan itu terkait distribusi dokumen yang memuat informasi merugikan nama baiknya melalui sarana elektronik, sesuai ketentuan UU ITE. Tuduhan tersebut yakni dugaan pelecehan seksual.
Jamil menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.