Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman, di gedung Menara UMI, Rabu (25/9/2024). (IDN Times/Istimewa)
Dari keempat kasus itu, Prof Sufirman mengaku hanya kasus videotron pasca sarjana UMI yang menjurus kepada dirinya. Dia menuturkan kala itu tugasnya memang berkaitan dengan keuangan. Itu pun dia hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rektor.
Pengadaan videotron tersebut ada pada masa jabatan Prof Basri Modding yang saat itu menjabat sebagai rektor. Sementara Prof Sufirman saat itu masih menjabat sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber daya dan perencanaan.
"Waktu saya WR II, proyek videotron ada penawaran dari rekanan, sesuai tupoksi pimpinan unit adalah memproses adanya permohonan," kata Prof Sufirman.
Dia menjelaskan bahwa perannya saat ini hanya menindaklanjuti penawaran itu dengan menandatangani dan membuat pengantar. Setelah itu, barulah diteruskan ke pimpinan dalam hal ini rektor.
"Saya minta petunjuk Prof BM, petunjuknya bilang silakan diteruskan ke universitas, nanti akan ada tim evaluasi menilai kelayakan penawaran itu," katanya.