Rekrutmen Honorer R4 Pemkot Makassar, Munafri: Tak Ada Peserta Siluman

- Seluruh SKPD wajib menyerahkan data honorer Kategori R4 untuk diverifikasi Inspektorat agar proses seleksi berjalan fair.
- Tidak semua honorer akan langsung diangkat sebagai pegawai paruh waktu, keputusan akan mengacu pada regulasi resmi dan pertimbangan fiskal daerah.
- Formasi PPPK telah diusulkan ke Kemenpan RB setelah pendataan honorer R2, R3, dan R4 di Kota Makassar memasuki tahap pengusulan formasi.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar berjanji proses rekrutmen tenaga honorer kategori R4 akan berlangsung transparan dan sesuai aturan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN R4 Kota Makassar di Balai Kota, Selasa (12/8/2025).
Hadir mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Plt. Kepala BKPSDMD Kamelia Thamrin, serta Kepala Inspektorat A. Asma Zulistia Ekayanti. Munafri mengatakan, seluruh honorer R4 akan dimasukkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses seleksi terbuka untuk pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.
"Yang saya inginkan adalah transparansi data. Tidak boleh lagi ada peserta tes ‘siluman’ yang muncul entah dari mana, atau nama yang ada di daftar tapi orangnya tidak ada. Kita harus sisir data dengan baik agar proses berjalan secara fair," katanya.
1. Seluruh SKPD wajib menyerahkan data honorer

Kategori R4 merupakan honorer yang belum terdata di BKN. Dengan kebijakan ini, mereka dapat diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu jika memenuhi kriteria.
Munafri menyebut seluruh SKPD wajib menyerahkan data honorer sesuai format BKPSDMD. Data tersebut akan diverifikasi Inspektorat untuk memastikan hanya yang berhak yang diajukan.
"Saya mau pastikan, yang berhak akan duduk di tempatnya, sesuai aturan. Sebaliknya, yang tidak layak tidak boleh ditempatkan hanya karena ada intervensi. Ini soal integritas," katanya.
2. Tidak semua honorer akan langsung diangkat sebagai pegawai paruh waktu

Munafri juga menegaskan bahwa seluruh keputusan akan mengacu pada regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang, aturan Kemenpan RB, hingga surat edaran yang berlaku. Pertimbangan fiskal daerah juga akan diperhitungkan agar pembiayaan tenaga honorer tidak membebani APBD secara berlebihan.
Dia mengatakan, pada tahap awal tidak semua honorer akan langsung diangkat sebagai pegawai paruh waktu. Proses seleksi akan memisahkan secara tegas siapa yang memenuhi kriteria dan siapa yang tidak, demi menghindari perebutan posisi yang tidak sah.
"Orang yang sudah bekerja dan memenuhi syarat tidak boleh kehilangan haknya. Tapi orang yang tidak berhak tidak bisa memaksakan diri. Saya jamin proses ini akan dijalankan sesuai aturan," kata Munafri.
3. Formasi PPPK telah diusulkan ke Kemenpan RB

Pendataan honorer R2, R3, dan R4 di Kota Makassar kini memasuki tahap pengusulan formasi ke Kemenpan-RB. Kategori R2 dan R3 sudah terdaftar di BKN dan memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK, sedangkan R4 adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK namun tidak masuk dalam database BKN.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDMD, M. Ilham R, menjelaskan nama-nama yang memenuhi kriteria sudah muncul di sistem BKN dan sedang diusulkan untuk penetapan formasi. Setelah formasi disetujui, calon peserta akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum seleksi lanjutan.
Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum seleksi lanjutan. BKPSDMD meminta seluruh SKPD di Pemkot Makassar melaporkan kondisi terkini tenaga honorer non-ASN, termasuk yang sudah tidak aktif bekerja, meninggal dunia, atau berkinerja buruk.
"Data ini penting agar tidak ikut diusulkan dalam formasi baru. Kita ingin memastikan formasi yang diusulkan benar-benar untuk tenaga yang layak dan aktif bekerja," kata Ilham.