Rekonstruksi Tewasnya Pasien ODGJ RS Dadi Makassar, Ada 42 Adegan

Makassar, IDN Times - Unit Reskrim Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi tewasnya Sahrullah (42), pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) Rumah Sakit Daerah Khusus (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/10/2024) siang.
Dua perawat RSKD Dadi Makassar, Nurdiansyah dan Nasrudin yang ditetapkan tersangka atas tewasnya Sahrullah juga dihadirkan, mereka tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan masker hitam.
Rekonstruksi yang digelar di ruang Kenari RSKD Dadi juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Devi Sujana, serta pihak RSKD Dadi. Tim Jataranras Polrestabes Makassar mengawal ketat proses rekonstruksi ini.
1. Adegan ke-22 korban sempat dikeroyok sesama ODGJ karena ngamuk

Ada sekitar 42 adegan yang dilakukan oleh kedua tersangka, mulai dari korban diantar oleh pihak keluarga hingga korban mengamuk dan dikeroyok sesama pasien serta terakhir korban dinyatakan meninggal dunia usai lehernya terikat.
Pantuan di lokasi pada adegan ke-22, korban dikeroyok pasien ODGJ lain karena mengamuk saat hendak dimasukan ke ruang bansal, kemudian adegan ke-23 Nasruddin melerai korban setelah dikeroyok oleh pasien ODGJ lainnya.
Berlanjut ke adegan ke-35, korban kemudian diberi obat penenang dan ditidurkan di kasur, namun korban masih berontak sehingga Nasruddin mengikat kaki korban.
Namun pasien lain yang ikut membantu tiba-tiba mengingat leher korban dengan tali sehingga korban tak sadarkan diri. Melihat leher korban diikat oleh pasien ODGJ lain, Nasruddin sontak menegur pasien ODGJ tersebut "Kenapa kau ikat lehernya" kata Nasruddin.
2. Korban meninggal pada adegan ke-36

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Devi Sujana mengatakan, tujuan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas bagaimana kejadian sebenarnya, hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
"Kita laksanakan sekitar 42 adegan langsung di TKP-nya. Ini juga untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan pihak JPU Kejari terkait kejadian ini," ucap Devi kepada awak media usai rekonstruksi.
Devi menyebut, korban meninggal pada adegan ke- 36 setelah pasien mengamuk. Kemudian tersangka yang dibantu pasien ODGJ lain menccoba mengamankan korban yang mengamuk dengan cara diikat.
"Ada beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan sehingga berakibat langsung terhadap kematian korban, ini juga sejalan dengan hasil autopsi," tuturnya.
Devi mengaku, usai kegiatan rekonstruksi dilakukan pihaknya segera mengirim berkas perkara kedua tersangka ke JPU Kejari Makassar. "Rencana secepatnya (akan kita kirim berkas ke JPU)," tandasnya.
3. Pihak RS Dadi akan evaluasi perawat

Sementara itu, Staf Humas RSKD Dadi Makassar, A'la mengatakan akan berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit terkait pemberian bantuan hukum terhadap dua pegawainya yang jadi tersangka.
"Mungkin dari kami akan koordinasikan (soal bantuan hukum) cuman pada dasarnya kami sangat terbuka dengan opsi-opsi lain termasuk juga pembicaraan dengan keluarga korban," bebernya.
Pihaknya juga bakal mengevaluasi para perawat terkait SOP penanganan pasien ODGJ guna menghindari insiden serupa kembali terjadi. Apalagi satu bansal hanya dua perawat yang betugas menangani 53 pasien ODGJ.
"Jadi perawat yang tugaskan cuman 2 tapi kondisi ketika pasien ngamuk pasti kewalahan, tapi tentunya ini evaluasi bagi kami dan berusaha insiden ini tidak terulang lagi di masa depan," ucapnya.