Ilustrasi. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Kelas 1 Makassar
Rutan Kelas 1 Makassar sebelumnya menerapkan kebijakan untuk tidak menerima penambahan tahanan titipan. Bagi tahanan baru yang rencananya bakal dititipkan di rutan, diharuskan bertahan sementara ditangan penyidik intitusi masing-masing.
Kebijakan peniadaan tahahanan titipan diberlakukan, sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) masuk ke dalam rutan. "Intinya dilakukan penundaan penerimaan titipan tahanan baru," kata Sulistyadi kepada IDN Times, Jumat (27/3) lalu.
Kebijakan diterapkan merujuk dari surat edaran Kemenkumham tentang pencegahan penularan wabah virus di lingkungan rutan. Penularan Covid-19, menjadi perhatian utama, sehingga kebijakan itu terbit dan diberlakukan.
Proses interaksi tahanan baru dengan tahanan rutan yang lama, dikhawatirkan berpotensi penularan virus. Interaksi dengan orang luar, dianggap dapat membuka ruang virus-virus baru menjalar ke rutan. Terlebih kapasitas rutan yang dianggap cukup padat.
Saat ini disebutkan Sulistyadi, jumlah tahanan mencapai 1772 orang. Sementara narapidana berjumlah 704 orang. Jumlah itu dianggap sangat melebihi kapasitas penampungan rutan yang hanya mencapai seribuan orang.