Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Penasihat hukum Mira, Ida Hamidah, turut menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
"Ada 49 halaman nota pembelaan yang dibacakan dan ada beberapa sub-sub mengenai dakwaan, tuntutan dan ada mengenai keterangan saksi," kata Ida usai sidang.
Ia juga sudah memaparkan nota pembelaannya. Pertama bahwa terdakwa betul adalah selaku Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama. Kedua, pada saat penggeledahan tidak ada ditemukan bahan merkuri di pabrik.
"Ini juga berdasarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga memasukan dasar hukum dimana penyidik melakukan metode penyelidikan dengan cara undercover by. Padahal Sesuai Peraturan Kepala Badan (Perkaba) Reserse Kriminal nomor 01 2022, metode itu hanya digunakan untuk mengungkap narkotika, bukan untuk skincare.
"Skincare bukan barang terlarang. Kami juga masukkan Yurisprudensi mengenai saksi dari pihak kepolisian. Jadi saksi dari pihak kepolisian tentunya ada kepentingan bagaimana caranya kasus ini agar maju ke persidangan,"
Olehnya itu, Ida Hamidah meminta kliennya agar dibebaskan dari tuntutan JPU. Kemudian terhadap barang bukti ponsel, juga pihaknya meminta dikembalikan pada pemiliknya.
"Karena sesuai dengan peraturan dari Kejaksaaan Agung yang sudah kami tadi bacakan dan KUHAP, juga sangat jelas mengenai barang bukti yang tidak berkaitan dengan ini perkara tindak pidana. Itu ponsel milik ibu Mira Hayati dan saksi Endang, "jelas Ida Hamidah.
Ida Hamidah menuturkan, polisi melakukan penyitaan mungkin ada komunikasi di ponsel tersebut. Tapi tidak terbukti di fakta persidangan.
"Komunikasi apa sih kenapa sampai ini ponsel itu disita?. Kalau untuk menjual, mempromosikan produknya itu kan hal yang wajar selaku pelaku usaha, tidak tidak ada larangan, "bebernya.
Ditegaskan Ida, tidak ada satupun bukti yang menyatakan bahwa gara-gara handphone ini kemudian terjadi tindak pidana. Makanya, pihaknya minta untuk dikembalikan kepada pemiliknya.