Makassar, IDN Times - Pihak penyidik Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang santri di Sekolah Tahfiz Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI), Kota Makassar, sebagai tersangka kasus kebakaran di sekolahnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan, alasan tiga santri berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17), nekat membakar sekolah karena merasa jenuh dan tidak bebas.
"Motif mereka ini melakukan pembakaran karena jenuh dan dibatasi untuk keluar dari asrama," ungkap Ngajib saat merilis kasus tersebut di markas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis sore (25/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran terjadi di gedung STQ-MHI Kota Makassar yang berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Kamis malam (18/5) lalu, sekitar pukul 20.15 Wita.