Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar tidak memberi toleransi kepada masyarakat untuk berkumpul selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Larangan berkumpul juga berlaku di rumah ibadah, termasuk untuk pelaksanaan salat tarawih berjemaah.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, larangan berkumpul untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Apalagi dari hasil pemeriksaan cepat, ada anggota jemaah tarawih yang kedapatan positif. Hasil itu diperoleh pada rapid test di Masjid Ridha Muhammadiyah, Jalan Tamlaate Raya, Kecamatan Rappocini, pada Kamis (30/4) malam.
“Ini kami pertegas lagi menyusul rapid test semalam di salah satu masjid di daerah Tamalate. Ternyata ada tiga jemaah yang positif. Dan itu pertanda hati-hati, bahwa di tempat tersebut sudah ada beredar virus corona,” kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (1/5).