Makassar, IDN Times - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Saharuddin mengatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 65-300 persen di daerahnya ditunda. Keputusan itu diakuinya sebagai arahan dari pemerintah pusat.
“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali," kata Andi Saharuddin dalam konferensi pers di ruang Wakil Bupati Bone, Selasa (19/8/2025) malam.
Andi Saharuddin menjelaskan, Pemkab Bone akan mengevaluasi kebijakan tarif pajak PBB-P2 yang menjadi sorotan nasional.
“Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.
Dia berharap, masyarakat Bone tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Kita pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” katanya.
Penyampaian kebijakan Pemkab Bone ini diumumkan sebagai respons atas aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar ribuan warga di depan Kantor Bupati Bone sejak beberapa hari terakhir. Mereka menolak keras kenaikan PBB-P2 yang dinilai semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat Bone.