Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5) memutuskan menolak uji materiil yang diajukan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Keduanya ingin agar Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 kembali digelar dengan calon tunggal melawan kolom kosong.
Appi-Cicu, sapaan Munafri dan Rahmatika, merupakan calon tunggal pada Pilkada Makassar tahun 2018. Namun mereka gagal meraih mayoritas dari suara pemilih. Pilkada pun diulang pada tahun 2020, sedangkan Makassar untuk sementara dipimpin Penjabat Wali Kota.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019 diterbitkan dengan tanda tangan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (20/5).