Makassar, IDN Times - Pemutusan kontrak terhadap 400 pegawai tenaga kontrak di PDAM Makassar memang menuai sorotan. Kebijakan itu disebut sebagai langkah efisiensi perusahaan di tengah kondisi keuangan yang dinilai tidak ideal.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyebut keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Kebijakan itu merujuk pada sejumlah temuan dan ketentuan yang berlaku.
"Ada temuan dari BPKP dan itu sudah ada rekomendasinya. Kemudian, melampaui ketentuan yang diatur dalam Permendagri seperti misalnya rasio pegawai, dan biaya operasional melebihi 30 persen. Jadi tiga alasan itu yang mendasari," kata Hamzah dalam wawancara, Minggu (8/6/2025).