Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah secara intensif dalam proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi ini dianggap krusial untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika politik, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi kewenangan pusat-daerah digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan 15 provinsi dari Sulawesi, Maluku, hingga Papua, serta 24 pemerintah kabupaten/kota dari wilayah tersebut.
Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, menyampaikan pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyusunan regulasi. Dia menyatakan kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan dan pandangan dari seluruh pemerintah daerah di wilayah tersebut.
"Kami ingin mendapatkan insight kegiatan ini dari seluruh pemerintah yang ada di wilayah Sulawesi, kemudian juga di wilayah Maluku termasuk Papua," kata Heri dalam sesi wawancara.
