Makassar, IDN Times - Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua pada tahun 2014 silam, terancam penjara 20 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, Isak Sattu, mantan perwira penghubung di Kodim 1705/Paniai, didakwa terlibat dan melakukan pelangharan HAM berat atas kematian empat warga sipil, dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka di Paniai.
Pembacaan dakwaan itu berlangsung saat sidang perdana kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai Papua, di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu pagi (21/9/2022) pukul 10.15 Wita.
"Terdakwa, sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer, mengetahui dan atau dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui pasukan yang berada di bawah komandonya sedang atau baru melakukan pelanggaran HAM berat," ucap JPU dalam pembacaan dakwaan saat persidangan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjutnya.