Makassar, IDN Times - Pupuk Indonesia menjelaskan alasan mengapa ada sebagian petani mengeluhkan tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satu penyebabnya adalah petani tidak terdaftar sebagai penerima sesuai data Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) yang diterapkan Kementerian Pertanian.
Vice Presivent Penjualan Wilayah 6 PT Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri menerangkan, kriteria penyaluran pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Menurut aturan itu, ada beberapa syarat petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Selain terdaftar di SIMLUHTAN, petani harus tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan pertanian di bawah 2 hektare serta memiliki garapan pertanian yang masuk ke dalam 9 komoditas.
Komoditas tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat. Ada tiga jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan Pupuk Indonesia, yaitu Urea, NPK Phonska, dan NPK formula khusus kakao. Jumlah itu berkurang dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 70 komoditas.
"Bukannya kami kaku, tapi kami ini penugasan. Kios, sampai kapan pun tidak akan menyalurkan (pupuk) ke yang tidak berhak. Karena ada tim verifikasi lapangan," kata Roh Eddy kepada wartawan di Makassar, Jumat (17/3/2023).