Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsah Muin serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. (Dok. IDN Times)
Perjalanan dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu sekitar lima jam. Saat di lokasi, rombongan melihat hutan lindung yang telah berubah total. Kawasan yang selama ini menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tanpa vegetasi.
Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mengamankan lokasi dan memulai penyelidikan. Ia mengkhawatirkan potensi bencana jika kerusakan ini dibiarkan, mulai dari banjir bandang, longsor, hingga dampak yang bisa menjangkau Kota Makassar.
“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari longsor, banjir, dan bencana lainnya,” ucap Aldi kepada awak media.
Menurutnya, mustahil lahan tersebut bisa gundul dan mengalami kerusakan ini tanpa menggunakan tanpa alat berat. Tak ingin kerusakan hutan semakin parah pihaknya memasang garis polisi dan akan memeriksa sejumlah saksi. Ia juga memastikan pihaknya bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran resmi luas lahan yang rusak.
“Kami akan memeriksa saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapa pun yang terlibat dalam illegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.