Pembentangan bendera raksasa di Pulau Laelae dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75. Dok. Mapala 45 Makassar
Pada September 2022 lalu, Pemprov Sulsel menyatakan akan mereklamasi Pulau Laelae. Reklamasi itu sebagai pengganti lahan seluas 12,11 hektar dari pengelola PT Yasmin Ciputra kepada Pemprov.
Menurut keterangan Dinas PUTR saat itu, PT Yasmin sebenarnya berkewajiban mereklamasi lahan seluas 50 hektar. Akan tetapi, mereka baru bisa menyelesaikan 38 hektar karena tanah tumbuh yang telah bersertifikat sehingga masih butuh sekitar 12 hektar lagi.
Karena tanah tumbuh di sepanjang pesisir Makassar tapi tidak ada yang setara dengan tanah tumbuh untuk reklamasi, maka PT Yasmin lantas mengusulkan agar backwater Pulau Laelae dijadikan tempat wisata baru tanpa menggangu kondisi yang telah eksis sejak lama.
Jadi yang diperluas itu kawasan back water ke arah barat direklamasi," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita, saat diwawancarai IDN Times saat itu..