Makassar, IDN Times - Perusahaan perkebunan PT London Sumatra (Lonsum) mencabut paksa papan bicara kepemilikan lahan yang dipasang oleh warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani, dan Desa Balleanging di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (10/3/2024).
Warga memasang papan bicara kepemilikan lahan yang selama ini dikelola PT Lonsum Bulukumba, karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada Desember 2023.
Perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), sekaligus penerima kuasa dari pemilik SHM, Rudi Tahas, mengatakan, tindakan PT Lonsum yang dikawal kepolisian mencabut papan bicara kepemilikan lahan, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Pihak PT. Lonsum telah bertindak melawan hukum, warga berhak memasang papan bicara di atas tanah miliknya. Pengrusakan dan pengambilan papan bicara tersebut jelas tindak pidana," kata Rudi, dalam keterangannya.