Lokasi lahan tanah yang digugat oleh PT Hadji Kalla. IDN Times/Darsil Yahya
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, kata Hasman Usman, telah menyampaikan bahwa memang benar ada overlaping di atas tanah yang dipertukarkan itu, sehingga pihak PT Hadji Kalla merasa ditipu dan dirugikan oleh PT GMTD Tbk.
"Oleh karenanya wajar pada hari ini saya ada di Polda untuk kemudian melaporkan pihak PT GMTD agar mengembalikan kepemilikan (tanah) PT Hadji Kalla," ucapnya.
Ketua DPC Peradi Makassar ini juga mengaku, sebelum melapor ke Polda Sulsel, kliennya telah melakukan somasi. Namun, PT GMTD Tbk sama sekali tidak memberikan tanggapan.
"Kita berharap dari PT GMTD ini beritikad baik bahkan saya sudah pernah berikan pemberitahuan surat somasi 3 kali, mereka juga cuek mereka juga tidak tanggapi sampai hari ini," ungkapnya.
Atas dasar itulah, PT Hadji Kalla membawa kasus ini ke ranah hukum, agar PT GMTD Tbk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melanggar kesepakatan atas lahan seluas empat hektare tersebut.
"Setidak-tidaknya mencari solusi yang terbaik dimana PT GMTD ini memberikan lahan yang tidak bermasalah kepada PT Hadji Kalla. Sebelum persoalan ini kita proses secara litigasi lewat pengadilan," pungkasnya.