Makassar, IDN Times - Memasuki hari kedua pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, sejumlah pelanggaran masih ditemukan petugas dari tim gabungan penegakan aturan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar Iman Hud mengungkapkan, salah satu bentuk pelanggaran yang marak dijumpai adalah pengoperasian toko non-kebutuhan pokok.
Sesuai ketentuan dalam peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaan PSBB di Makassar, toko yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pangan warga, dilarang beroperasi. "Beberapa kejadian, kalau saya tidak turun di lapangan barangkali tidak ketahuan. Ini jadi bahan tertawaan. Makanya pemerintah harus open minded," ungkap Iman dalam video konferensi bersama jurnalis, Sabtu (25/4).