Warga berjaga di akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Yuri, sapaan akrabnya mengatakan, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan mendasar dan mendesak. Baik dari sisi kebutuhan medis maupun non medis. Menurutnya, tingkat penyebaran COVID-19 di Gowa begitu cepat, sehingga PSBB pantas diterapkan, seperti yang segera berlaku di Kota Makassar. PSBB Makassar sendiri telah lebih dahulu disetujui Kemenkes.
"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," kata Yuri dalam keterangan terpisah.
Persetujuan ini juga berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan Pemkab Gowa. Mulai aspek sosial ekonomi, budaya, serta aspek lainnya. Sehingga Gowa dianggap perlu melaksanakan PSBB guna menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.