Makassar, IDN Times - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar kini menghadapi penyesuaian menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres 35 Tahun 2018 dan membawa perubahan signifikan pada pola pembiayaan, tata kelola, serta hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan perubahan regulasi ini memaksa pemerintah kota meninjau kembali seluruh kontrak yang telah ditandatangani. Kontrak kerja sama dengan PT Sarana Utama Energy (PT SUS), pemenang tender proyek sebelumnya, juga termasuk yang harus dikaji ulang.
"Karena kita sudah melakukan kontrak dengan PT SUS, maka kami akan kaji kembali isi kontrak tersebut. Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa stakeholder, termasuk Kementerian Koordinator Pangan dan PT SUS sendiri," kata Helmy.
