Makassar, IDN Times - Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap sepasang suami istri, yakni HAR (26) dan ROS (38), yang terlibat kasus tindak pidana prostitusi karena menyediakan jasa pekerja seks seorang wanita berinisial RI, dengan tarif Rp 200.000.
Kasat Reskirm Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, para terduga pelaku dibekuk di Lingkungan Belang-belang Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau Kabupaten Maros, Sabtu (5/10/2024 sekitar pukul 23.30 Wita.
"Modusnya berkedok warung kopi (warkop)," kata Aditya dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (6/10/2024).