Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warkop yang menyediakan layanan jasa pekerja seks di Maros, Sulawesi Selatan, digerebek polisi, Sabtu (6/10/2024)/Humas Polres Maros

Intinya sih...

  • Sat Reskrim Polres Maros menangkap pasangan suami istri terlibat kasus prostitusi dengan tarif Rp200.000 sekali berhubungan.
  • Modus operasi kedua terduga pelaku berkedok warung kopi, mereka mengambil keuntungan Rp50.000 dari wanita yang melayani pria hidung belang di warkop.
  • Praktik prostitusi berhasil diungkap setelah adanya laporan warga yang resah, kedua pelaku dan sejumlah saksi digiring ke Polres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Makassar, IDN Times - Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap sepasang suami istri, yakni HAR (26) dan ROS (38), yang terlibat kasus tindak pidana prostitusi karena menyediakan jasa pekerja seks seorang wanita berinisial RI, dengan tarif Rp 200.000.

Kasat Reskirm Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, para terduga pelaku dibekuk di Lingkungan Belang-belang Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau Kabupaten Maros, Sabtu (5/10/2024 sekitar pukul 23.30 Wita.

"Modusnya berkedok warung kopi (warkop)," kata Aditya dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (6/10/2024).

1. Pelaku ambil keuntungan Rp50.000

Warkop yang menyediakan layanan jasa pekerja seks di Maros, Sulawesi Selatan, digerebek polisi, Sabtu (6/10/2024)/Humas Polres Maros

Aditya menuturkan, kedua terduga pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 dari RI usai melayani pria hidung belang di warkop milik pelaku.

"Tarifnya Rp200.000 sekali berhubungan dan hasilnya Rp150.000 untuk saudari RI dan Rp50.000 untuk pemilik Warkop (HAR dan ROS)," ujarnya.

2. Dibekuk atas laporan warga

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Diungkapkan Aditya, pihaknya berhasil mengungkap praktik prostitusi ini karena adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas mesum tersebut.

"Sehingga pada Pukul 23.30 Wita ditemukan di TKP adanya perbuatan prostitusi sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan status suami istri sementara melakukan hubungan layaknya suami istri," bebernya.

Usai ditangkap, terduga pelaku beserta beberapa saksi digiring ke Polres Maros guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut disita di TKP, antara lain sebuah matras dan beberapa lembar tisu.

3. Pelaku terancam hukuman satu tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang profesi muncikari yang tergolong sebagai kejahatan kesusilaan. 

"Sanksi bagi penyedia jasa prostitusi yang diatur oleh pasal 296 adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan dalam pasal 506 adalah kurungan paling lama satu tahun," tuturnya.

Editorial Team