Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat peresmian aula DR Ichsan Yasin Limpo di Markas PMI Sulsel, Selasa (17/9/2019). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
Tak genap setahun bekerja di periode kedua, Adnan rupanya menyiapkan diri bertarung di level yang lebih tinggi: Pemilihan Bupati Gowa. Tetapi sebelum itu, ia menggugat beberapa pasal (disebut sebagai "Pasal Dinasti") dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Argumennya, hak warga negara untuk dipilih disebutnya telah direnggut. Singkat cerita, Mahkamah Konstitusi mengabulkan guggatannya.
Masa Pilbup Gowa 2015 tiba. Ia menggandeng Abdul Rauf Malaganni (Karaeng Kio), pejabat senior di kabupaten tersebut sebagai wakilnya. Keponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu mendapatkan perolehan suara 41,65 persen, jauh melampaui empat pasangan lainnya.
Pada periode pertama menjabat sebagai orang nomor satu Gowa, Adnan melakukan banyak perubahan di beberapa sektor. Mulai dari program kesehatan gratis, peningkatan bantuan bibit dan pupuk untuk petani, memfasilitasi pengembangan UMKM, pengembangan potensi pariwisata plus program pendidikan gratis.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Gowa catatkan perkembangan ekonomi di atas 7 persen pada periode pertama Adnan menjabat. Berbarengan dengan tren Indeks Pembangunana Manusia (IPM) selama lima tahun terakhir yang selalu menanjak. Tetapi, sektor pendidikan masih jadi masalah utama lantaran rata-rata waktu sekolah anak-anak di Gowa belum didongkrak, alias masih berkisar 7 persen.
Masuk Pilbup 2020, ia kembali mencalonkan diri sebagai petahana bersama Karaeng Kio. Hanya bersaing dengan kotak kosong alias tanpa kompetitor, mereka unggul 90,91 persen suara. Adnan-Kio masih dipercaya rakyat Gowa memimpin mereka di periode kedua.