Makassar, IDN Times - Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian mengkritik kebijakan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sebagiannya lagi mendukung penuh aturan itu.
Praktisi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Haswandy Andy Mas menilai peraturan itu berlebihan. Menurutnya, tindakan kebiri kimia bagi residivis atau terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah salah satu bentuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi karena menimbulkan rasa sakit baik fisik maupun mental.
"Itu yang dilarang oleh Konvensi Internasional, menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2008," kata Haswandy saat berbincang dengan IDN Times, Selasa (5/1/2021) di Makassar, Sulawesi Selatan.