Pengikut Paruru Daeng tau di Tana Toraja saat menjalani proses pemeriksaan polisi / Istimewa
Merujuk dalam fatwa yang dikeluarkan MUI sebelumnya, Paruru disebutkan merupakan pimpinan dari Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP). Pengikutnya yang tersebar di Tana Toraja dianjurkan agar tak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir.
Lembaga ini berdiri sejak 2016 bahkan memiliki akta notaris resmi. Praktik menyimpang keagamaan yang dilakukan, menurut MUI, bahkan menyalahi syariat Islam. Seperti salat, puasa, zakat hingga haji yang disebutkan berbeda dan melenceng dari ketentuan umum yang diajarkan dalam Islam.
"Jamaah LPAAP bagi umat islam menimbulkan keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama islam. Perpecahan dalam hal Ubudiyah, khusunya salat, karena dianggap tidak perlu tapi cukup dengan melaksanakan sembahyang dua kali sehari serta tidak perlu zakat, puasa ramadhan dan haji," tulis fatwa resmi yang diterima kepolisian dari MUI.
Dalam fatwa MUI, keberadaan LPAAP pimpinan Paruru di Tana Toraja bisa menimbulkan perpecahan dan kegaduhan. Nabi Muhammad SAW dianggap bukan sebagai Rasul terakhir, dan pengikutnya diwajibkan meyakini bahwa rasul terakhir adalah pimpinannya, Paruru Daeng Tau.
Hasil penyelidikan Kepolisian, pengikut Paruru Daeng Tau yang tergabung dalam LAAP berjumlah 50 orang. Mereka terdiri dari delapan kepala keluarga dan puluhan warga lainnya yang tersebar di Kecamatan Mengkendek.
Kepolisian dan MUI berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag), bertahap menginsafkan para pengikut Paruru untuk kembali ke ajaran agama Islam yang berdasar syariat. "Sementara pengikutnya di Toraja itu, mereka dituntut atau monitoring dari Kemenag. Langkah selanjutnya mereka akan diberikan tausiah setiap jumat," terang Erwin.
Untuk benar-benar memastikan warga ini telah insaf, pemuka agama dari Kemenag, MUI bersama Polisi akan terus membimbing dan mengawasi aktivitas warga setempat.
Oleh penyidik, Paruru disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHPindana tentang Peninstaan Agama, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Paruru langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tana Toraja.