Ekspos pelaku pembobolan dan penjebolan mesin ATM lima provinsi di Indonesia. IDN Times/Sahrul Ramadan
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, teknik Rendi dalam setiap kali beraksi di seluruh ATM di berbagai daerah di lima provinsi berbeda. Pelaki sengaja menyimpan dan mengganjal pembaca kartu atau card reader di mesin ATM.
"Jadi ketika ada orang yang mau masuk mengambil uang kemudian kartunya dimasukkan ke dalam mesin, kartunya tertelan dan tidak bisa keluar. Jadi dia ini menunggu di situ ATM seolah-olah jadi pahlawan kesiangan," jelas Didik, sebelumnya.
Ketika korban merasa kesulitan dan panik karena kartunya tertelan mesin ATM, Rendi kemudian datang menawarkan bantuan. Dia mengarahkan korban agar menghubungi nomor telepon yang disodorkan. Padahal, nomor telepon itu, merupakan nomor pribadinya.
"Dia sampaikan ke korbannya kalau nomor yang dia kasih itu adalah nomor saudaranya yang bekerja di bank yang sesuai dengan jenis kartu atau rekening yang digunakan korban. Makanya karena panik korban diminta untuk sebutkan nomor PIN ATM-nya," ungkap Didik.
Setelah nomor PIN disebutkan, Rendi lantas mengelabuu korban bahwa kartu ATM yang tertelan di mesin, akan diantarkan langsung ke alamat sesuai dengan identitas. "Sederhana sebenarnya polanya, dimanfaatkan korban yang panik," ucap Didik.
Untuk menghindari kejaran petugas dalam menjalankan aksinya, Rendi menggunakan atribut ojek online. Uang hasil kejahatan selama dua bulan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
"Kalau kehabisan uang dia ngambil lagi di mesin ATM. Karena sudah tahu tekniknya, sudah hafal apalagi residivis butuh duit untuk senang-senang, makan sehari-hari," terang Didik.
Polisi telah menerima laporan dari sejumlah korban, nasabah bank swasta dan negeri, yang merasa dirugikan dan kehilangan uang di ATM. Laporan itu diterima dari Kota Manado, Sulut belum lama ini. Polda lima provinsi, Didik menjelaskan, masih berkoordinasi untuk mengungkap jaringan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Bersama barang bukti uang ratusan juta, hingga rekaman CCTV setiap mesin ATM, pelaku telah amankan di Mako Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 406, juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.