Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251004-WA0016.jpg
MA (38) pelaku pemerkosa anak kandung, hingga hamil 1 Bulan, saat diintrogasi penyidik di Mapolrestabes Makassar, Kamis (1/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Korban diperkosa saat masih berusia 7 tahun oleh ayah kandungnya yang terpengaruh miras.

  • Pelaku iming-iming anaknya uang Rp 10 ribu dan handphone untuk memenuhi hasrat birahinya.

  • Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - MA (38), seorang sekuriti di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hanya bisa tertunduk lesu saat di hadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Jumat (3/2025). Ia ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri.

Korban inisial SA berusia 15 tahun, kini telah dinyatakan hamil satu bulan, akibat diperkosa oleh pria yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi dirinya. Mirisnya lagi, SA diperkosa sejak masih berusia tujuh tahun.

MA mengaku tega memperkosa anak kandung hingga hamil karena terpengaruh minuman keras. Birahinya semakin tak terbendung saat melihat anaknya ganti pakaian.

"Pertama umur 7 tahun satu kali, kedua (saat sudah) SMP dan terakhir tanggal 29 September di kos, sudah 10 kali saya kasih begitu," kata MA.

1. Pelaku merayu korban dengan iming-iming uang dan HP

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat instrogasi pelaku pemerkosa anak kandung, hingga hamil 1 Bulan, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya

Iming-iming uang dan handphone jadi senjata MA membujuk anaknya untuk memenuhi dan melampiaskan hasrat birahi. Apalagi pelaku juga mengaku telah lama cerai dengan istrinya.

"Awalnya menolak tapi saya kasi uang Rp 10 ribu terus saya bujuk berikan HP," ungkapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, MA mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada orang lain. "aya bilang kalau ada yang tahu, saya pukul. Tapi saya tidak pukul, cuman ancaman ji," kata MA.

2. Perbuatan MA terungkap usai anaknya mengadu ke tante

MA (38) pelaku pemerkosa anak kandung, hingga hamil 1 Bulan, saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya

Korban yang tak tahan lagi jadi pemuas nafsu sang Ayah, mengadu ke tantenya yang tak lain saudara kandung pelaku. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (2/10/2025).

Kini ia mengaku sangat menyesal telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

"Saya menyesal sekali pak, sangat menyesal," kata MA.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, mengatakan pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Aerlindungan Anak. Hukumannya lima hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, Arya menyatakan pelaku juga dijerat hukuman tambahan. Masa tahanannya ditambah sepertiga ancaman hukumannya. "Karena ini kalau dilakukan oleh orang tua (terhadap anak kandungnya sendiri)," Arya menambahkan.

Editorial Team