Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial ZA, 36 tahun, dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polsek Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena mencuri kartu ATM milik kekasihnya. Warga Jalan Anuang Makassar ini bahkan sempat mengancam korban berinisial L akan menyebar video hubungan seks mereka berdua.
Kepala Seksi Humas Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandhi Salam mengatakan, ZA ditangkap petugas tim Resmob Polsek Ujung Pandang pada Rabu (31/7) lalu. Dia diamankan saat tengah berada di sebuah rumah kos di Jalan Karantina Makassar.
"Petugas bergerak dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti hasil curiannya," kata Suwandi di Makassar, Jumat (2/8).