Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Muammar Bakry. (Dok. MUI Sulsel)
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Muammar Bakry. (Dok. MUI Sulsel)

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Umum Muammar Bakry menanggapi peristiwa pria di Kabupaten Soppeng menghamili lalu menikahi mertuanya. MUI Sulsel menegaskan perbuatan tersebut haram dalam Islam. 

“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram (dinikahi). Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (23/5/2025).

1. Hubungan mertua-menanti termasuk muhrim

Ilustrasi menikah (pexels.com/Muhamad Faizal Awal)

Muammar menjelaskan, status menantu termasuk muhrim bagi mertua. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

"Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak,” tegasnya.

2. Keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya

Gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia). (mui.or.id)

Muammar menyatakan hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.

"Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram,” jelasnya.

Dia melanjutkan, keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan.

“Keharamannya muabbad (selamanya),” kata Muammar.

3. Pria di Soppeng ceraikan istri lalu menikahi mertuanya

ilustrasi ibu yang sedang hamil (unsplash.com/Anastasiia Chepinska)

Warga Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kasus yang melibatkan pria berinisial BR. Ia dilaporkan menghamili ibu mertuanya sendiri, FR (36), yang diketahui berstatus janda.

Peristiwa ini diketahui telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Bahkan, dari hubungan tersebut, FR kini telah melahirkan anak dari BR.

Kepala Desa Abbanuange, Buhari mengatakan kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

"Sudah melahirkan dan kasusnya sudah diselesaikan secara damai," ungkap Buhari, kepada awak media Kamis (22/5/2025).

BR yang sebelumnya menikah dengan AL (21)—anak kandung dari FR—diketahui telah menceraikan istrinya sebagai salah satu syarat penyelesaian masalah. Proses cerai mereka kini tengah berjalan dan dijadwalkan sidang perdana di Pengadilan Agama Soppeng pada 27 Mei 2025 mendatang.

Kepolisian pun turut memediasi kasus ini bersama pihak desa dan keluarga. "Keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi ibu mertuanya," jelas Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.

Editorial Team